Agama
& Adat
Adat
Berdampingan Dengan Agama: Satu Komentar
Oleh Abdur-Razzaq Lubis
Persepsi bahwa masyarakat Mandailing pada masa lalu di satu pihak
tidak mengintegrasikan para pemuka agama Islam (ulama) ke dalam
lembaga pemerintahan Na Mora Na Toras, dan di pihak yang lain
tidak pula menempatkan agama Islam menjadi sendi adatnya seperti
yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau tetangga dekatnya di
selatan, perlu diperjelaskan.
Dalam kata-kata lain, tanggapan di atas berarti
para ulama di Mandailing berada di luar lembaga tersebut dan hanya
memegang peranan doktrinal. Artinya para pemuka agama Islam (ulama)
hanya berperan sebagai penegak dan penyebar doktrin agama Islam
di tengah kehidupan masyarakat Mandailing.
Secara konseptual masyarakat Mandailing menyatakan
bahwa ombar do adat dohot ugamo (adat berdampingan dengan agama).
Artinya agama Islam diletakkan oleh masyarakat Mandailing hanya
pada posisi yang berdampingan atau sejajar dengan adat. Sampaikan
ada yang menganggap bahwa adat tidak tertakluk kepada ajaran agama
dan juga keduanya tidak terintegrasi.
Pertama-tama, persepsi bahwa para ulama tidak dimasukkan
ke dalam institusi pemerintahan Na Mora Na Toras, tidak begitu tepat.
Pengikut-pengikut Paderi yang diangkat sebagai penguasa di Mandailing,
yang antara lain diberi tugas untuk merombak kebiasaan hidup orang
Mandailing menurut paham Islam Paderi, bukan saja terdiri dari orang-orang
Paderi Minangkabau tetapi juga dari golongan Na Mora Na Tora.
Penguasa-penguasa Paderi ini dipanggil kali (asli
Qadi, dalam bahasa Arab). Kalis-kalis ini berperan bukan saja sebagai
hakim tapi juga sebagai guru agama dan silat. Misalnya, nama bapa
Raja Asal yang menjadi Raja di Maga, Mandailing Gordang ialah Raja
Ter'ala Kali Sakti, yang menjadi raja di zaman Paderi. Keluarga
Raja Asal sekian lama menjadi raja-raja di Maga.
Dengan mengangkat raja-raja tradisional yang pro-Paderi
sebagai penguasa-penguasa Paderi di Mandailing, kaum Paderi memasukkan
para pemuka Islam ke dalam lembaga pemerintahan Na Mora Na Toras.Atau
dalam ungkapan lain, para pemuka Islam menjadi sebagian dari lembaga
pemerintahan Na Mora Na Toras menerusi kalis-kalis yang merupakan
keturunan raja-raja. Manakala pegangan ombar do adat dohot ugamo
(adat berdampingan dengan agama) masyarakat Mandailing tidak semestinya
berlawanan dengan agama. Adat dan 'urf (kebiasaan) mempunyai tempat
dalam agama Islam asalkan ia tidak bertentangan dengan Kitabullah
(Al-Qur'an) dan Sunnah.
Malah mazhab Maliki menerima adat sebagai salah
satu prinsip legal. Fekah Maliki memaikai adat sebagai sumber hukum
dalam hal-hal di mana tidak ada nass yang terang. Dalam mazhab Maliki
masalih mursala (pertimbangan kepentingan atau kebaikan umum masyarakat
setempat) merupakan basis untuk membuat hukum. Maka adat yang tidak
membawa keburukan terkira/termasuk sebagai kebaikan/keberuntungan
yang boleh diteruskan.
Amalan omar do adat dohot ugamo (adat berdampingan
dengan agama) menunjukkan bahwa orang-orang Mandailing barangkali
pernah berpegang kepada mazhab (fahaman) yang berbeda dari anutan
mazhab Shafie yang mereka anuti hari ini. Ia juga menandakan bahwa
para pemuka agama Islam di dalam masyarakat Mandailing telah menangangi
persoalan atau permasalahan adat dan mendampingkannya (menimbangkan
kemesraannya) dengan Islam.
Wallahu'alam.
|