Kepemimpinan
Na
Mora Na Toras
Sebelum
masa Pendudukan Jepun/Jepang di Indonesia, atau pada masa pra-kemerdekaan,
dalam masyarakat Mandailing yang mendiami satu kawasan tertentu,
terdapat tokoh-tokoh pemimpin tradisional yang lazim disebut Na
Mora Na Toras. Mereka merupakan pemimpin dalam bidang pemerintahan
dan adat.
Secara harfiah perkataan Na Mora Na Toras berarti Yang Dimuliakan
(dan) Yang Dituakan. Pengertian demikian menunjukkan bahwa mereka
yang berkedudukan sebagai Na Mora Na Toras (semuanya lelaki), merupakan
tokoh-tokoh yang dimuliakan dan dituakan dalam masyarakat Mandailing.
Orang-orang atau tokoh pemimpin yang disebut sebagai
Na Mora adalah kaum bangsawan dari golongan marga tanah. Mereka
terdiri daripada raja-raja dan kerabat dekatnya yang satu keturunan
atau satu marga. Di Mandailing Julu yang digolongkan sebagai Na
Mora ialah raja-raja bermarga Lubis dan kerabat terdekat mereka.
Sedangkan di kawasan Mandailing Godang yang digolongkan sebagai
Na Mora ialah raja-raja bermarga Nasution dan kerabat dekat mereka.
Tokoh-tokoh pemimpin yang disebut sebagai Na Toras
bukan merupakan golongan bangsawan, sebab mereka tidak berasal dari
marga tanah. Namun para Na Toras mempunyai kedudukan yang terhormat
dalam masyarakat Mandailing sebab mereka mengemban sebagai pemegang
atau penguasa adat dalam sesuatu kerajaan. Artinya, untuk memutuskan
apakah sesuatu upacara adat dapat dilakukan atau tidak, misalnya
dalam perkahwinan, harus mendapat persetujuan Goruk-Goruk Apinis
dan kemudian disetujui oleh Na Mora Na Toras dan baru disahkan oleh
Raja Panusunan Bulung.
Pada hakikatnya sebutan Na Mora Na Toras mendukung
dua macam pengertian sekaligus. Pengertiannya yang pertama ialah
tokoh-tokoh pemimpin tradisional itu sendiri sebagai pribadi. Pengertiannya
yang kedua ialah lembaga kepimpinan yang mereka dukungi bersama.
Tokoh-tokoh pemimpin tradisional dan lembaga kepemimpinan
sama-sama disebut sebagai Na Mora Na Toras terdapat pada setiap
kerajaan kecil yang dinamakan banua atau huta. Sebagai kerajaan,
masing-masing banua atau huta mempunyai wilayah sendiri yang jelas
batas-batasnya dan ditempati sejumlah penduduk serta mempunyai pemerintahan
sendiri.
Tindak-tanduk mereka ditata oleh aturan yang tersirat
atau tersurat, sebab dalam menjalankan tugas mereka, tokoh-tokoh
pemimpin tersebut hanya dapat bertindak sesuai dengan aturan adat.
Dalam menjalankan tugas mereka, mereka menggunakan perlengkapan
dan lambang-lambang. Misalnya sidang peradilan adat dilakukan di
Sopo Godang (balai sidang) dan dihadirkan lambang keadilan berupa
patung kayu, Sangkalon Sipangan Anak Sipangan Boru, dan dilengkapkan
dengan burangir (sirih adat).
Tapi apabila penguasa militer Jepang menghapuskan
kerajaan-kerajaan kecil di Mandailing di tahun 1942 dan disusuli
masa kemerdekaan beberapa tahun kemudian, para raja dan pemimpin
tradisional sekaligus lembaga kepemimpinan Na Mora Na Toras hilang
kekuasaan mereka dalam menjalankan pemerintahan dalam masyarakat
Mandailing. Namun dalam pengaturan dan pengawasan adat, mereka masih
berfungsi sampai sekarang meskipun kekuasaan mereka tidak sebesar
dulu.
|