Lingkungan / Alam
Sekitar
Lubuk
Larangan dan Mata Air Kehidupan Warga Mandailing
Orang yang bermarga Lubis, tentu mengenal betul
hikayat Namora Pande Bosi yang menasihatkan anaknya Silangkitang
dan Sibaitang, ketika mereka harus meninggalkan kampung Hatongga,
agar menyusuri Sungai Batang Gadis untuk membuka tempat pemukiman
baru. Sebab itulah, kebanyakan perkampungan warga Mandailing hingga
sekarang selalu didirikan berdekatan dengan sumber-sumber air.
Ada beberapa istilah yang diberikan pada sumber
air di kawasan Mandailing: sungai disebut batang, anak sungai, aek,
atau ranting sungai rura dan mata air yang disebut mual. Nama-nama
sungai atau muaranya bahkan banyak dijadikan sebagai acuan nama
pemukiman orang-orang Mandailing.
Pada masyarakat Mandailing, eksistensi air sungai maupun anak sungai
yang ada di sekitar pemukiman mereka berperan multi-fungsi, sebagai
air minum dan mandi cuci kakus (MCK), mengairi lahan pertanian,
mendukung fungsi sosial budaya (misalnya dalam ritus patuaekkon
boru), relijius (mendukung pelaksanaan ibadah), dan juga ekonomi
(mencari emas/manggore, ikan, bahan bangunan berupa pasir, kerikil
dan juga batu). Dengan kata lain, bagi orang Mandailing air merupakan
"mata air kehidupan" yang sekaligus bertali-temali dengan
institusi sosial, budaya, ekonomi dan ekologis.
Lubuk Larangan
Oleh karena banyak sekali kepentingan orang Mandailing terhadap
sumber daya air, maka tidak heran, sejak tahun 1980-an bermunculan
gagasan di 70 desa Kabupaten Mandailing Natal untuk menyelenggarakan
sistem pengelolaan sungai dengan model lubuk larangan (river protected
area).
Memang mayoritas desa di Mandailing berdekatan dengan aliran sungai.
Keberadaan desa tersebut dapat ditelusuri mulai dari Kecamatan Muara
Sipongi -- hulu Sungai Batang Gadis ke arah hilir Kecamatan Kotanopan
hingga ke Kecamatan Penyambungan. Selain itu terdapat juga desa
di sepanjang Sungai Batang Natal dan beberapa anak sungai yang ada
di Kec. Batang Natal, serta sepanjang sungai Batang Selai sampai
Danau Rinaete di Tapanuli Selatan.
Pada sebagian aliran sungai yang melintasi wilayah
suatu desa-desa itulah, penduduk desa bersepakat untuk menetapkan
sebuah wilayah yang terlarang untuk diambil hasil ikannya selama
jangka waktu tertentu (berkisar 6-12 bulan). Kawasan terlarang itu
disebut 'lubuk larangan'. Hasil pengelolaan lubuk larangan tersebut
akan digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan desa. Jadi konsep
"larangan" yang ada dalam khasanah budaya Mandailing dan
Angkola telah ditransformasikan ke dalam bentuk baru yang lebih
rasional oleh komunitas-komunitas desa di sepanjang aliran sungai-sungai
Batang Gadis, Batang Natal dan Batang Selai.
Paling tidak ada dua hal yang istimewa dari munculnya
fenomena pengelolaan sungai dengan sistem lubuk larangan tersebut.
Pertama, kemampuan komunitas setempat di kawasan Mandailing melakukan
perubahan radikal dalam konsepsi penguasaan sumberdaya alam (sungai),
dari yang semula dipahami sebagai sumberdaya yang bisa diakses secara
bebas oleh siapapun menjadi sumberdaya yang dimiliki secara komunal
(communally owned resources). Dengan perubahan konsepsi tersebut,
maka kecenderungan eksploitasi berlebihan terhadap sumberdaya alam
menjadi terkurangi, sehingga gejala "tragedi milik bersama"
(tragedy of the common) dalam pengelolaan sumberdaya yang bersifat
akses terbuka tidak terjadi, khususnya dalam konteks pengelolaan
sumberdaya yang ada di sungai.
Kedua, komunitas-komunitas desa pengelola lubuk
larangan di Kabupaten Mandailing Natal mampu menanam dan mengembangkan
investasi modal sosial (social capital) di antara mereka dalam pengelolaan
sumberdaya "milik bersama". Komunitas desa pengelola lubuk
larangan di Mandailing, sampai batas-batas tertentu mampu menyiasati
kondisi yang tidak sehat itu, yang terlihat dari tetap kukuhnya
mereka membangun sistem pengelolaan lubuk larangan yang relatif
terbebas dari "campur tangan penguasa".
Hasilnya
cukup mengagetkan: ketika setiap tahun pemerintah menyalurkan dana
Bangdes ke desa-desa melalui jalur formal, kita sudah banyak mengetahui
apa hasil pembangunan yang bisa dicapai di desa-desa itu; tetapi
pengelolaan lubuk larangan yang dibangun dengan mengandalkan modal
sosial (bukan modal material/finansial), mampu menghasilkan banyak
hal di desa, misalnya mendirikan gedung madrasah (seperti di Desa
Hutarimbaru dan desa Singengu, Kec.Kotanopan), masjid (di banyak
desa di Kec. Muara Sipongi, Kotanopan dan Batang Natal), menggaji
guru SD Negeri (di Batang Natal), menyantuni anak yatim dan fakir
miskin ( di banyak desa Kec. Batang Natal), membangun titi/rambin
dan jalan desa (di desa Koto Baringin, Kec. Muara Sipongi, desa
Husor Tolang, Kotanopan ), dan banyak lagi contoh lainnya.
Ketika dana Bangdes dan dana-dana pembangunan lainnya
masuk ke desa, yang sering terjadi adalah sikut-sikutan antar elit
desa (bahkan konflik terbuka), dalam sistem pengelolaan dan pemanfaatan
hasil lubuk larangan hal itu tidak ditemukan. Erwin A Perbatakusuma,
Policy Analist, Northern Conservation Corridor Project
Keterangan Gambar: Atas:
Sungai Batang Gadis yang mengaliri kawasan Mandailing Natal. Bawah:
papan nama yang menunjukkan peraturan menganai Lubuk Larangan kepada
warga sekitar. (Foto: Erwin Perbatakusuma/CI)
|