Perantauan Orang Mandailing ke Malaysia
Rencana
- Abdur-Razzaq Lubis,
Selamatkan Masjid Papan (Surat Berita Mandailing Jilid 1, No.
1)
- Abdur-Razzaq Lubis,
Sutan Puasa dan Kuala Lumpur (Surat Berita Mandailing Jilid 1,
No. 1)
- Abdur-Razzaq Lubis,
Adam Malik, anak Chemor (Surat Berita Mandailing Jilid 1, No.
2)
- Abdur-Razzaq Lubis,
Kampung Batu Sembilan, Chemor, (Surat Berita Mandailing Jilid
1, No. 2)
Amalan Dalian Na Tolu Dalam Perantauan
Lazimnya orang-orang Mandailing yang meninggalkan (merantau/berhijrah)
Banua atau Huta adalah untuk manuak atau mamungka huta (membuka
pemukiman baru/membuka negri) membawa bersama mereka unsur lengkap
Dalian Na Tolu. Dengan cara itu, apabila dikemudian hari tempat
pemukiman baru yang mereka buka telah berkembang menjadi Huta, mereka
tidak akan menghadapi banyak kesulitan membentuk pemerintahan yang
autonomous (berdaulat dan berwibawa). Kerana dari kelompok Mora,
Kahanggi dan Anak Boru yang ikut sama membuka pemukiman baru dapat
diangkat tokoh-tokoh pimpinan yang berstatus Na Mora Na Toras untuk
duduk dalam lembaga kepemimpinan yang berhak membentuk dan menyelenggarkan
pemerintahan sendiri atas izin dari Na Mora Na Toras di Banua atau
Huta asal mereka.
Namun demikian bukan berarti bahwa setiap Huta yang baru, setelah
mengangkat tokoh-tokoh Na Mora Na Toras yang lengkap akan secara
otomatis mendapat izin dari Na Mora Na Toras di Banua atau Huta
asal. Untuk mendapatkan izin membentuk pemerintahan otonom, selain
harus tersedia tokoh-tokoh Na Mora Na Toras yang lengkap, di Huta
yang baru itu harus sudah menetap paling sedikit 40 kepala keluarga
(rumahtangga) dari beberapa marga yang berlainan. Di samping itu,
Huta itu juga harus mempunyai beberapa tempat pemukiman kecil berupa
Banjar atau Pagaran sebagai 'anak'nya.
|