KEARAH PENGHAYATAN ADAT ISTIADAT MANDAILING
oleh Drs. Pengaduan Lubis
Pada masa Mandailing diduduki oleh tentera Jepang
pada tahun 1942, mulai terjadi banyak perubahan sosial dalam kehidupan
masyarakat Mandailing. Dampak yang ditimbulkan adalah terjadinya
erosi dalam pemahaman, penghayatan dan pengamalan adat istiadat
Mandailing. Selama kurang lebih 58 tahun atau 2 (dua) generasi berikutnya
sampai saat ini semakin parah keadaannya terutama di kalangan generasi
muda. Dapat dikatakan tidak ada usaha yang cukup berarti dari kalangan
masyarakat Mandailing sendiri untuk membendung erosi tersebut dengan
menumbuhkan kembali pemahaman, penghayatan dan pengamalan terhadap
adat istiadat Mandailing. Akibatnya sudah kita lihat dan kita rasakan
sendiri yang barangkali tidak terlalu berlebihan kalau dikatakan
bahwa pada masa ini kehidupan masyarakat Mandailing mulai porak
poranda.
Rasa hasisolkotan, dan rasa hakouman, rasa holong,
rasa domu dan semangat untuk marsiopkopan semakin hari semakin menipis
dalam jiwa dan kesadaran kita. Akibatnya kita makin cenderung marsiogoskon
api di gurung-gurung nabe. Kita saling tidak memperdulikan satu
sama lain meskipun kita sama-sama orang Mandailing, meskipun kita
semarga dan meskipun kita markoum dan marsisolkol menurut pengertian
adat istiadat atau budaya Mandailing. Di samping itu sikap hidup
yang materialistik semakin merajalela mempengaruhi diri kita. Rasanya
tidak terlalu sulit menyimpulkan bahwa keadaan yang demikian itu
kita biarkan terus terjadi ada kemungkinan di abad ke-21 yang sudah
di ambang pintu yang ditandai dengan adanya gelombang perubahan
besar yang disebut globalisasi, Mandailing hanya akan tinggal nama
saja tanpa ada bobot nilai dan kekuatan serta semangat budaya yang
mendukung nama tersebut. Dan itu berarti keberadaan masyarakat atau
suku bangsa Mandailing adalah keberadaan yang hampa tidak ubahnya
eme na lambang atau lapung atau barangkali hanya lapung dok-dok.
Untuk menghindarkan agar hal yang mengerikan itu
tidak terjadi, mulai saat ini dengan berbagai cara yang baik kita
harus bersama-sama menumbuhkan kembali pemahaman, penghayatan dan
pengamalan adat-istiadat Mandailing. Insya Allah kalau kita semua
mau apalagi sekarang ini kita sudah punya kabupaten sendiri dengan
pemerintahan daerah yang tidak lama lagi akan mulai melaksanakan
otonomi daerah kita pasti biasa dan berhasil. Kalau kita memang
mau menumbuhkan kembali pemahaman, penghayatan dan pengamalan adat
istiadat Mandailing ada beberapa hal yang harus kita sadari bersama
sebagai pra syarat dan landasan idealnya agar usaha kita secara
berangsur-angsur bisa berhasil.
Adat Mandailing Bukan Adat Feudal
Hal pertama yang harus kita sadari bersama adalah
bahwa adat istiadat Mandailing bukan adat istiadat feudal dan adat
istiadat Mandailing sama sekali tidak ada hubungannya dengan feudalisme.
Oleh karena itu adat istiadat Mandailing sama sekali bukan kepunyaan
golongan feudal kalau memang masih ada golongan tersebut di tengah
masyarakat Mandailing. Adat istiadat Mandailing adalah milik yang
sah seluruh orang atau rakyat Mandailing yang demokratis. Bukti
mengenai hal ini adalah adanya beberapa syarat mutlak bagi raja
menurut adat Mandailing yang ditetapkan oleh nenek moyang orang
Mandailing sebelum Mandailing dijajah oleh Belanda. Mungkin tidak
banyak warga masyarakat Mandailing yang mengetahui syarat mutlak
tersebut sehingga Belanda mudah melakukan manipulasi yang menyebabkan
timbulnya feudalisme di tengah masyarakat Mandailing selama masa
penjajahan Belanda dahulu.
Menurut adat Mandailing syarat mutlak pertama bagi
seorang raja adalah disomba di balian marsomba di bagasan. Syarat
yang demikian ini dengan jelas sekali menunjukkan bahwa raja-raja
yang dijadikan pimpinan oleh warga masyarakat Mandailing bukanlah
raja yang feudal. Yaitu raja yang merupakan pemilik dari kerajaan
yang dipimpin dan penduduk kerajaan yang bersangkutan. Raja menurut
adat Mandailing bukanlah wakil dewa di atas dunia yang berhak memiliki
kerajaan dan penduduknya seperti yang terdapat dalam ajaran Hindu.
Kalau raja dahulu di Mandailing adalah raja yang feudal tentunya
syarat pertama bagi raja bukan marsomba di bagasan yang berarti
bahwa di dalam hatinya raja harus menyembah atau sama sekali kepunyaan
golongan feudal. Adat istiadat Mandailing adalah milik yang sah
seluruh orang atau rakyat Mandailing yang demokratis. Bukti mengenai
hal ini adalah adanya beberapa persyaratan bagi seorang raja menurut
adat Mandailing yang digariskan oleh nenek moyang kita sebelum Mandailing
dijajah oleh Belanda. Syarat pertama yang mengatakan raja disomba
di balian marsomba di bagasan menunjukkan bahwa raja-raja yang dijadikan
uluan oleh warga Mandailing bukanlah raja yang feudal atau tidak
boleh bersikap feudal. Raja yang feudal tentunya tidak marsomba
di bagsan yang berarti di dalam hatinya raja harus menyembah/menghargai
dan meninggikan derajat rakyatnya.Beberapa syarat yang lain menunjukkan
bahwa raja di Mandailing harus mengabdi kepada kepentingan rakyatnya.
Karena raja yang demikianlah raja yang mulia.
Tetapi pada masa Belanda menjajah Mandailing demi
untuk kepentingannya selama kurang lebih satu abad prinsip yang
sangat demokratis itu dengan berbagai cara yang halus dan meyakinkan
serta menguntungkan sengaja dimanipulasi oleh Belanda. Oleh karena
itu raja-raja yang dapat dipengaruhi oleh Belanda akhirnya mengabaikan
prinsip atau syarat yang sangat demokratis itu. Akhirnya terjadilah
pertentangan besar antara raja-raja yang dianggap feudal itu dengan
kaum nasionalis yang memperjuangkan kemerdekaan. Dalam keadaan yang
demikian adat istiadat Mandailing ikut menjadi korban karena kaum
nasionalis menganggap bahwa adat istiadat Mandailing adalah milik
kaum feudal. Semua itu terjadi akibat manipulasi yang dilakukan
oleh Belanda selama satu setengah abad menguasai Mandailing.
Selama setengah abad belakangan ini pemahaman,
penghayatan dan pengamalan adat Mandailing terus merosot dimana
pada saat ini hanya terlibat dalam upacara-upacara perkawinan yang
dilakukan oleh orang-orang Mandailing yang berada. Itu pun sudah
cenderung dilakukan dengan cara neo tradisionalis dan menggunakan
orang upahan misalnya dalam melaksanakan pidato-pidato adat. Padahal
sebenarnya adat istiadat Mandailing itu harus mencakup seluruh perilaku
dan cara hidup (way of life) setiap warga Mandailing. Karena dikatakan
adat istiadat Mandailing itu harus mencakup seluruh perilaku dan
cara hidup setiap warga Mandailing yang berisi nilai-nilai kebudayaan
(cultural). Nilai-nilai budaya (cultural) Mandailing tersebut berupa
norma-norma, kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang seharusnya dianut
dan dipatuhi setiap orang Mandailing sehingga dalam kehidupan sehari-harinya
setiap orang Mandailing melakukan interaksi atau berperilaku sesuai
dengan ketentuan kaidah-kaidah, norma-norma dan aturan-aturan yang
disebut sistem nilai budaya atau adat istiadat Mandailing. Isi dari
sistem nilai budaya atau adat istiadat Mandailing kebanyakan sudah
diabaikan atau tidak dihayati dan diamalkan lagi oleh kebanyakan
orang Mandailing. Tetapi masih dapat kita temukan misalnya dalam
perumpamaan atau dalam poda seperti poda na lima. Poda na lima dapat
kita lihat sekarang ini dipampangkan sebagai slogan yang tidak dihayati
dan juga tidak banyak yang mengamalkannya.
Hal yang kedua yang harus kita jadikan sebagai
pra syarat atau landasan ideal dalam usaha untuk menumbuhkan kembali
pemahaman, penghayatan dan pengamalan adat istiadat Mandailing adalah
bahwa kita harus mengetahui asal mula dan bona adat Mandailing itu
sendiri. Sejauh yang pernah saya pelajari dan saya ketahui asal
mula tau bona dari adat Mandailing adalah olong atau rasa kasih
sayang. Kasiah sayang pembawa domu (keakraban dalam keadaan saling
mengasihi dan menyayangi) dan disebut olong maroban domu. Kasih
sayang atau olong yang dimaksuud oleh nenek moyang orang Mandailing
sebagai pencipta adat istiadat atau sistem nilai budaya Mandailing
bukan ditempatkan hanya sebagai hiasan bibir atau slogan saja. Tetapi
harus dilaksanakan dalam kehidupan warga masyarakat Mandailing.
Untuk melaksanakan olong atau rasa kasih sayang
sesama orang Mandailing itu tentu harus ada mekanismenya berupa
satu sistem nilai sosial atau sistem yang digunakan oleh semua orang
Mandailing untuk melaksanakan olong dalam kehidupan mereka bermasyarakat.
Untuk itu diciptakan suatu mekanisme berupa sistem sosial dalam
kehidupan masyarakat Mandailing. Sistem sosial tersebut didasarkan
pada kelompok kekerabatan yang ada dalam kehidupan masyarakat Mandailing
yang diikat oleh pertalian darah dan pertalian perkawinan. Kelompok
kekerabatan yang demikian kita kenal sebagai mora, kahanggi dan
anak boru. Ketiga bentuk kelompok kekrabatan inilah yang dijadikan
sebagai dalian atau landasan sistem nilai sosial tersebut. Oleh
karena itu maka sistem sosial tersebut dinamakan dalian na tolu
oleh nenek moyang orang Mandailing. Karena sistem sosial dalian
na tolu tersebut difungsikan sebagai mekanisme untuk melaksanakan/mengamalkan
olong atau rasa kasih sayang yang merupakan bona ni adat. Atau bahkan
hakikat dari adat itu sendiri dalam kehidupan sehari warga masyarakat
Mandailing maka disebut pulalah adat Mandailing sebagai adat dalian
na tolu. Selain dinamakan demikian ada pula orang yang menamakannya
adat markoum marsisolkot karena orang Mandailing yang berada dalam
ikatan dalian na tolu adalah sekaligus orang yang markoum marsisolkot
dan adat Mandailing itu sendiri bertujuan untuk melaksanakan/mengamalkan
olong atau rasa kasih sayang secara nyata dalam kehidupan orang-orang
Mandailing yang markoum marsisolkot.
Hal yang ketiga yang harus kita jadikan sebaga
pra syarat atau landasan untuk usaha menumbuhkan kembali pemahaman,
penghayatan dan pengamalan adat istiadat Mandailing adalah bahwa
dalam melaksanakan usaha tersebut kita harus benar-benar menjauhkan
gut-gut. Dan pelakasanaannya harus terprogram secara utuh dan dipimpin
serta dikelola oleh orang-orang yang ahli (professional) yang punya
visi untuk kemajuan bersama di masa depan yang tidak terlalu jauh
jaraknya dari masa sekarang. Di samping itu pelaksanaannya harus
dilakukan secara berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan perkembangan
zaman.
Untuk itu semua tentu diperlukan dana. Oleh karena
itu kalau kita memang mau menumbuhkan kembali pemahaman, penghayatan
dan pengamalan adat istiadat Mandailing dengan landasan ideal seperti
yang telah diuraikan di atas, harus ada di antara orang-orang Mandailing
satu badan usaha atau semacamnya yang dapat menghasilkan uang yang
dapat dipergunakan untuk membiayai usaha tersebut. Dan kita harus
menyadarai bahwa usaha tersebut adalah usaha yang idealis dan sikapnya
tidak memberi keuntungan uang atau bersifat nirlaba.
Sebagai penutup saya ingin mengemukakan satu contoh
sederhana tapi sangat perlu kita sosialisasikan ke tengah masyarakat
Mandailing. Yaitu beberapa hal yang berkaitan dengan partutoran
dalam masyarakat Mandailing. Partutoran yang berlaku dalam masyarakat
Mandailing diciptakan oleh nenek moyang kita sebagai sistem sapaan
yang dipergunakan dalam berinteraski oleh orang-orang Mandailing.
Pada dasarnya sistem sapaan atau tutur ini diciptakan berlandaskan
hubungan kekerabatan. Setiap tutur berisi dan sekaligus mengungkapkan
hal dan kewajipan orang yang mengucapkan dan menerima tutur tersebut.
Mengapa demikian karena tutur dalam masyarakat Mandailing adalah
bahagian yang penting dalam pelaksanaan adat atau pelaksanaan olong
(kasih sayang) dalam kehidupan sehari-hari diantara sesama orang
Mandailing. Dalam setiap hidup bermasyarakat/berinteraski hampir
semua orang setiap hari mengucapkan tutur. Kalau misalnya seseorang
menyapa seseorang yang lain dengan mengatakan tulang (keduanya memang
berkerabat). Maka seharusnya menurut adat Mandailing orang yang
mengatakan tulung itu tahu bahwa orang yang disapanya dengan menggunakan
perkataan tulang itu adalah saudara laki-laki dari ibunya atau pun
mertuanya. Dengan demikian maka sekaligus dia harus mengetahui pula
hak dan kewajipannya terhadap orang yang merupakan tulangnya. Dan
hak serta kewajipannya terhadap tulangnya itu harus dia laksanakan
sesuai dengan adat Mandailing dalam hal sekopanan (hapantunon) misalnya.
Dan sebaliknya orang yang disapa dengan sapaan (tutur) tulang itu
harus pula mengetahui bahwa yang menyapanya dengan tutur tersebut
adalah anak dari saudara perempuannya atau mungkin menantunya. Dengan
mengetahui hal itu maka dia harus tahu pula hak dan kewajipannya
terhadap orang tersebut yang merupakan bere atau baberenya. Misalnya
dia harus tahu bahwa dia berhak menyuruh orang tersebut melakukan
sesuatu karena orang itu adalah anak borunya. Tetapi dia juga harus
tahu bahwa dia wajib memperlakukan orang tersebut dengan cara yang
persuasive (mangelek). Karena menurut adat Mandailing kita wajib
elek maranak boru dan sebaliknya anak boru wajib menjunjung tinggi
(pasanggap) moranya.
Demikianlah ketentuan menurut sistem nilai budaya
atau adat istiadat Mandailing. Seandainya hal itu kita semua memahami,
menghayati dan mengamalkannya secara iklas sudah pasti suasana kehidupan
kita dalam bermasyarakat selalu harmonis. Karena itu berarti bahwa
olong (kasih sayang) sebagai hakikat dari adat Mandailing kita hidupkan
dan kita amalkan dalam kehidupan kita secara nyata. Dan hal yang
demikian itu sejalan dengan ajaran agama Islam yang kita anut. Itulah
sebabnya maka dalam konsep budaya Mandailing disebut ombar do adat
dohot ugamo (adat dan agama berdampingan).
Dalam kenyataan yang ada sekarang, orang-orang
Mandailing memang sebahagian masih menggunakan tutur. Tetapi ada
kemungkinan orang-orang yang masih menggunakan tutur Mandailing
itu barangkali tidak lagi memahami, menghayati isi dan makna budaya
(cultural) yang terkandung lagi memahami dan menghayati makna dan
isi tutur yang dipergunakannya. Karena usaha untuk membuat setiap
orang Mandailing memahami dan menghayati adat istiadatnnya sendiri
boleh dikatakan tidak dilakukan lagi. Sehingga kalau pun masih ada
bagian-bagian tertentu dari adat istiadat Mandailing diamalkan/dilakukan
secara pragmentaris oleh orang-orang Mandailing. Pengamalan/pelaksanaannya
itu tanpa disadari oleh pemahaman dan penghayatan sehingga bukan
pengamalan atau pelaksanaan olong (rasa kasih sayang) diantara sesama
orang Mandailing sebagaimana yang dikehendaki oleh nenek moyang
kita yang telah menciptakan adat Mandailing. Mudah-mudahan keadaan
yang menyedihkan ini dapat kita atasi bersama dalam waktu dekat
dengan menyadari bahwa olong do mula atau bona ni adat, olong maroban
domu, domu maroban parsaulian di ita sasudena. Horas tondi madingin,
pir tondi matogu. Mare ma ita ulaki pature adat dohot ugarinta i,
songon na ni hagiotkon ni ompunta na parjolo sundut i.
|