Makalah
MEMBANGUN
KEBERSAMAAN UNTUK MEMELIHARA MATA AIR KEHIDUPAN
Oleh Zulkifli B. Lubis
Bermula dari air
Adakah
air di planet Mars ?. Air adalah salah satu soal yang ingin dicari
jawabannya oleh para astronot Amerika yang bolak-balik menjelajahi
ruang angkasa menyelidiki si "planet merah" Mars. Memang,
kehidupan hanya mungkin terjadi jika ada air, sehingga tak mengherankan
dari zaman dahulu hingga sekarang manusia selalu berusaha dekat
dengan sumber-sumber air sebagai mata air kehidupan. Bahkan kenikmatan
surga yang dijanjikan dalam ajaran agama juga secara harfiah menggambarkan
pentingnya air ("surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai").
Pusat-pusat peradaban manusia dari zaman lampau juga berkembang
di sekitar aliran air (sungai), seperti di Babilonia (pertemuan
sungai Eufrat dan Tigris), Mesir Kuno (sekitar sungai Nil), peradaban
India (sekitar sungai Gangga), manusia purba Pithecanthropus Erectus
(lembah Bengawan Solo), sungai Mekong, dan lain sebagainya. Tetapi,
perseteruan ummat manusia juga seringkali terjadi di sekitar sumber-sumber
air itu, yang sebab-musababnya secara langsung maupun tidak langsung
berhubungan dengan sumberdaya air.
Nun jauh di pedalaman pulau Sumatera, di daerah
yang sekarang kita kenal dengan Mandailing (Tano Rura Mandailing),
tempat dimana kita berada saat ini, cerita tentang air tetap tak
lepas dari dunia mitos dan realitas kehidupan warga masyarakatnya.
Orang-orang bermarga Lubis misalnya, mengenal betul hikayat Namora
Pande Bosi yang menasihatkan anaknya Silangkitang dan Sibaitang,
ketika mereka harus meninggalkan kampung Hatongga, agar menyusuri
Sungai Batang Gadis untuk membuka tempat pemukiman baru. Perkampungan
Orang Mandailing hingga sekarang selalu didirikan berdekatan dengan
sumber-sumber air, apakah sungai (batang), anak sungai (aek), atau
ranting sungai (rura), bahkan mata air (mual). Nama-nama sungai
atau muaranya bahkan banyak dijadikan sebagai acuan nama pemukiman
orang-orang Mandailing.
Bagi orang Mandailing, keberadaan air sungai maupun
anak sungai yang ada di sekitar mereka berperan multiguna, sebagai
air minum dan MCK, mengairi lahan pertanian, mendukung fungsi sosial
budaya (misalnya dalam ritus patuaekkon boru), relijius (mendukung
pelaksanaan ibadah), dan juga ekonomi (mencari emas/manggore, ikan,
bahan bangunan berupa pasir, kerikil dan juga batu). Dalam kepercayaan
lama, orang Mandailing juga mengenal tempat-tempat tertentu di sekitar
hutan dan sumber air yang disebut "naborgo-borgo", yang
secara sadar maupun tidak sadar mengandung makna konservasi terhadap
sumber-sumber mata air. Dengan kata lain, bagi orang Mandailing
air merupakan "mata air kehidupan" yang sekaligus bertali-temali
dengan institusi sosial, budaya, ekonomi dan ekologis.
Karena demikian banyak kepentingan orang Mandailing
dengan sumberdaya air, terutama yang sudah mengalir menjadi sungai
atau anak sungai, dan di masa yang akan datang diduga akan semakin
banyak persoalan-persoalan yang muncul berkaitan dengan pengelolaan
air tersebut, maka sejak sekarang perlu kiranya dibangun suatu pemahaman
yang baik dan benar bagaimana sebaiknya pengelolaan sumberdaya air
dilakukan secara bersama-sama demi untuk melayani kepentingan bersama,
lebih-lebih penduduk setempat atau warga masyarakat yang langsung
menggantungkan kehidupannya dengan sumber-sumber air tersebut. Persoalan
kelangkaan air (water scarcity), atau semakin menyusutnya debit
air, kini telah menjadi persoalan dunia dan tentu menjadi persoalan
kita juga . Pulau Jawa diperkirakan akan kering kerontang dalam
paruh pertama abad ini, jika penanganan masalah-masalah lingkungan
tidak diperbaiki. "Tano rura Mandailing" yang indah permai
ini juga bisa terancam gersang dan kering kerontang, mengalami proses
penggurunan (desertification) jika kita gagal membangun kebersamaan
untuk memelihara mata air kehidupan kita sejak sekarang.
Membangun kebersamaan :
Belajar dari pengelolaan Lubuk Larangan
Kita
patut bangga bahwa di tengah-tengah maraknya gejala disharmoni sosial
dan hilangnya kebersamaan serta runtuhnya sikap saling percaya di
antara warga masyarakat di berbagai wilayah negeri kita sejak beberapa
tahun terakhir ini, ternyata orang Mandailing di Kabupaten Mandailing
Natal masih memiliki institusi yang kuat untuk menggalang kebersamaan
di antara mereka. Setidaknya hal itu terlihat dari kemampuan sejumlah
komunitas desa di Kabupaten Mandailing Natal dalam mengelola Lubuk
Larangan. Jika kita menyusuri aliran Sungai Batang Gadis mulai dari
bagian hulu di kawasan Pakantan (Kec. Muara Sipongi) ke arah hilir
(Kec. Kotanopan) hingga ke daerah Panyabungan; dan juga di sepanjang
sungai Batang Natal dan beberapa anak sungai yang ada di Kec. Batang
Natal, maka kita akan menemukan puluhan komunitas desa yang menyelenggarakan
sistem pengelolaan sungai dengan model lubuk larangan (river protected
area). Sebagian aliran sungai yang melintasi wilayah suatu desa
oleh penduduk desa tersebut -tentunya berdasarkan kesepakatan bersama-kemudian
ditetapkan sebagai wilayah yang terlarang untuk diambil hasil ikannya
selama jangka waktu tertentu (berkisar 6-12 bulan), dan hasil pengelolaan
lubuk larangan tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan
pembangunan desa.
Dari perspektif teoritis, paling tidak ada dua
hal yang istimewa dari munculnya fenomena pengelolaan sungai dengan
sistem lubuk larangan tersebut. Pertama, kemampuan komunitas setempat
di kawasan Mandailing melakukan perubahan radikal dalam konsepsi
penguasaan sumberdaya alam (sungai), dari yang semula dipahami sebagai
sumberdaya yang bisa diakses secara bebas oleh siapapun (open access)
menjadi sumberdaya yang dimiliki secara komunal (communally owned
resources). Dengan perubahan konsepsi tersebut, maka kecenderungan
eksploitasi berlebihan terhadap sumberdaya alam menjadi terkurangi,
sehingga gejala "tragedi milik bersama" (tragedy of the
common) dalam pengelolaan sumberdaya yang bersifat akses terbuka
tidak terjadi, khususnya dalam konteks pengelolaan sumberdaya yang
ada di sungai .
Kedua, komunitas-komunitas desa pengelola lubuk
larangan di Kabupaten Mandailing Natal mampu menanam dan mengembangkan
investasi modal sosial (social capital) di antara mereka dalam pengelolaan
sumberdaya "milik bersama". Kemampuan masyarakat kita
untuk menanam dan mengembangkan modal sosial sesungguhnya bukan
suatu hal yang baru sama sekali, namun selama berpuluh tahun di
bawah pakem pembangunan Orde Baru yang bersifat sentralistik, hegemonik
dan otoritarian, potensi-potensi modal sosial yang tumbuh dari bawah
(grass roots) sering diabaikan, bahkan dimatikan. Komunitas desa
pengelola lubuk larangan di Mandailing, sampai batas-batas tertentu
mampu menyiasati kondisi yang tidak sehat itu, yang terlihat dari
tetap kukuhnya mereka membangun sistem pengelolaan lubuk larangan
yang relatif terbebas dari "campur tangan penguasa". Hasilnya
cukup mengagetkan: ketika setiap tahun pemerintah menyalurkan dana
Bangdes ke desa-desa melalui jalur formal, kita sudah banyak mengetahui
apa hasil pembangunan yang bisa dicapai di desa-desa itu; tetapi
pengelolaan lubuk larangan yang dibangun dengan mengandalkan modal
sosial (bukan modal material/finansial), mampu menghasilkan banyak
hal di desa, misalnya mendirikan gedung madrasah (seperti di Desa
Hutarimbaru dan desa Singengu, Kec.Kotanopan), masjid (di banyak
desa di Kec. Muara Sipongi, Kotanopan dan Batang Natal), menggaji
guru SD Negeri (di Batang Natal), menyantuni anak yatim dan fakir
miskin ( di banyak desa Kec. Batang Natal), membangun titi/rambin
dan jalan desa (di desa Koto Baringin, Kec. Muara Sipongi, desa
Husor Tolang, Kotanopan ), dan banyak lagi contoh lainnya. Ketika
dana Bangdes dan dana-dana pembangunan lainnya masuk ke desa, yang
sering terjadi adalah sikut-sikutan antar elit desa (bahkan konflik
terbuka), dalam sistem pengelolaan dan pemanfaatan hasil lubuk larangan
hal itu tidak ditemukan.
Mengapa sistem pengelolaan lubuk larangan oleh
masyarakat bisa bertahan hingga belasan tahun terakhir ini, sementara
pengelolaan dana bantuan dari pemerintah seringkali gagal ? Berdasarkan
hasil penelitian kami mengenai pengelolaan lubuk larangan , kuncinya
adalah kemampuan masyarakat desa pengelola lubuk larangan membangun
kebersamaan di antara mereka. Dengan kata lain, mereka mampu menanam
dan mengembangkan investasi modal sosial dalam sistem pengelolaan
lubuk larangan . Aspek-aspek kunci dari modal sosial itu adalah
: (i) kemampuan merajut atau membangun pranata dan norma-norma/crafting
institutions; (ii) kemampuan mengembangkan partisipasi yang setara
dan adil/equal participation; dan (iii) kemampuan mengembangkan
sikap saling percaya di antara warga suatu kelompok sosial/trust.
Ketika suatu komunitas desa hendak menetapkan bahwa
sebagian aliran sungai yang melintasi wilayah desa mereka akan dijadikan
Lubuk Larangan, maka proses pengambilan keputusan yang dilalui cukup
demokratis. Semua warga desa berhak menyampaikan aspirasi, gagasan
dan pandangannya, baik melalui forum informal (seperti pembahasan
di warung-warung kopi) maupun forum formal (musyawarah desa), sehingga
penetapannya dilakukan secara partisipa-tif. Pelibatan partisipasi
dari bawah ini juga berlaku untuk tahapan-tahapan berikutnya, yakni
pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pemanfaatan hasil, sehingga
warga masyarakat merasa menemukan keadilan di dalam pengelolaan
lubuk larangan. Agar proses itu berjalan dengan ajeg, dan keadilan
tetap terpelihara, maka komunitas desa yang sudah menetapkan lubuk
larangan tadi kemudian merajut institusi, norma-norma dan aturan-aturan
yang menjadi acuan perilaku kolektif warga desa, bahkan berlaku
juga bagi siapapun yang berinteraksi dengan lubuk larangan tersebut.
Ada sejumlah sanksi (denda, sanksi sosial, sanksi magis dan sanksi
religius, juga sampai batas-batas tertentu bisa sanksi hukum negara)
yang ditetapkan, disosialisasikan, dan ditegakkan untuk menjamin
bahwa pengelolaan lubuk larangan berjalan di atas rel yang sudah
disepakati bersama.
Kelebihan dari sistem pengelolaan Lubuk Larangan,
khususnya pada kasus-kasus komunitas desa yang persisten (bertahan
hingga belasan tahun sejak berdiri), ialah pada konsistensi mereka
dalam menegakkan "rule-in-uses" yang telah ditetapkan,
dan pada kemauan mereka untuk bersikap transparan dalam semua tahapan
pengelolaan, terlebih-lebih lagi dalam pengelolaan keuangan yang
dihimpun dari hasil lubuk larangan. Konsistensi dalam penegakan
aturan main itu, yang tidak pandang bulu , serta keterbukaan (transparansi)
dalam pengelolaan keuangan, sudah barang tentu menjadi pijakan kuat
bagi terbangunnya sikap saling percaya (trust) di antara warga komunitas.
Sikap saling percaya itu menjadi semacam perekat untuk menyatukan
sesuatu yang ideasional (institusi pengelolaan) dengan yang faktual
(partisipasi warga komunitas) dalam konteks pengelolaan lubuk larangan.
Sungguh banyak pelajaran lain yang bisa ditarik
dari sistem pengelolaan Lubuk Larangan di kawasan Mandailing Natal,
yang dalam konteks tulisan ini hanya difokuskan pada kemampuan mereka
dalam membangun kebersamaan dalam mengelola sumberdaya sungai yang
ada di sekitar pemukiman mereka. Masih terkait dengan pengelolaan
sumberdaya air, sejak lama orang Mandailing juga sudah mengenal
institusi pengelolaan tali air (bondar) untuk keperluan pengairan
sawah. Di sini juga ada aturan main yang ditetapkan oleh warga masyarakat
yang terlibat bagaimana seharusnya air yang debitnya terbatas sesuai
musim bisa dibagikan secara adil untuk mengairi areal persawahan
penduduk. Singkatnya, yang ingin dijelaskan di sini adalah kenyataan
bahwa persoalan air bukanlah sesuatu yang sederhana, meskipun sehari-hari
sejak zaman dahulu orang sudah bergenerasi-generasi menyaksikan
bahwa, sungai Batang Gadis misalnya, tetap setia mengalir, dan membuat
kehidupan manusia di sekitarnya tetap pula "mengalir".
Tetapi persoalan ke depan ialah kuantitas dan kualitas aliran air
yang mengalir di sungai-sungai dan sumber-sumber air kita, yang
tidak sama dari waktu ke waktu. Bukankah misalnya Sungai Ciliwung
yang membelah kota Jakarta, atau Sungai Deli dan Sungai Babura yang
membelah kota Medan, atau Sungai Musi yang membelah kota Palembang
memang masih tetap megalir hingga detik ini, tetapi di lain sisi
semakin kecil signifikansinya bagi penunjang berlangsungnya sebuah
kehidupan yang berkualitas di tempat-tempat itu?
Berakhir dari air
Ketika
seseorang tengah sekarat mendekati ajal kematiannya, air pula yang
menjadi mineral atau sumberdaya alamiah terakhir meskipun hanya
setetes yang sering menjadi "penyambung tali asa dan asih"
dari kaum kerabat yang akan melepas kepergiannya. Betapa penting
artinya air bagi kehidupan kita. Di surat kabar, di televisi, dan
media informasi lainnya, kita kerap menemukan kabar berita dan menyaksikan
penderitaan umat manusia yang kekurangan air, di India, di Afrika,
tetapi juga di dekat pelupuk mata kita, seperti yang sering dialami
penduduk di Pulau Jawa. Ketika musim kemarau tiba, penduduk desa-desa
di kaki bukit di daerah kita Mandailing ini, juga akan ramai-ramai
menyerbu sungai untuk mendapatkan air. Hari-hari ini, meskipun tak
ada kemarau panjang, kita kerap berkeluh-kesah menyaksikan banyak
ranting sungai yang mati, anak sungai yang nyaris kering, bahkan
sungai yang semakin dangkal. Semua itu tidak hanya berhenti pada
keluh kesah bahwa kita susah mendapatkan air minum yang sehat dan
layak, atau air untuk keperluan MCK, tetapi juga menyangkut kelanjutan
"asap di dapur" rumah tangga-rumah tangga kita. Karena
kelangkaan air berbanding lurus dengan hasil pertanian yang akan
diperoleh.
Kukuh dan canggihnya sistem pengelolaan Lubuk Larangan,
yang telah banyak memberikan kontribusi ekonomi bagi pembangunan
desa, yang kita banggakan sistemnya sebagai sebuah contoh kearifan
lokal (indigenous knowledge dan traditional wisdom), dan contoh
pembangunan yang berbasis masyarakat (community based-resources
management) yang menjadi paradigma pembangunan dunia ke depan ----kita
layak mengutip slogan PT. Semen Padang untuk ini : "kami telah
berbuat sebelum yang lain memikirkannya….!"--- semua
itu, juga sangat-sangat bergantung kepada air. Sistem pengelolaan
sumberdaya sungai dengan model Lubuk Larangan yang bagus itu akan
berakhir manakala air semakin sedikit mengalir, atau ketika air
yang mengalir tidak lagi memenuhi kualitas yang diharapkan sehingga
ikan-ikan tak layak hidup.
Bahwa masyarakat atau komunitas desa pengelola
Lubuk Larangan telah mampu membangun suatu sistem yang ajeg secara
ekologis, ekonomis dan sosial budaya, kita sudah kemukakan secara
ringkas di atas. Tetapi bahwa sistem itu sangat rentan terhadap
pengaruh-pengaruh dari luar, baik langsung maupun tidak langsung,
hal itu sungguh-sungguh perlu kita sadari sejak sekarang, sebelum
pada akhirnya Lubuk Larangan hanya menjadi sebuah nostalgia. Lubuk
Larangan merupakan sebuah contoh baik dari pengelolaan sumberdaya
alam berbasis komunitas (community based resource management) yang
layak menjadi contoh untuk daerah-daerah lain, terutama ketika Undang-Undang
No. 22 Thn 1999 mulai diberlakukan. Kemampuan suatu komunitas desa
mengembangkan modal sosial dalam pengelolaan sumber daya alam yang
mereka miliki bersama, menjadi modal yang penting bagi pelaksanaan
otonomi daerah. Tetapi, harus dipahami bahwa sistem itu memerlukan
dukungan kebijakan yang kondusif, khususnya dari Pemerintah Daerah,
karena keberadaan air di lubuk-lubuk yang ada di sepanjang sungai
itu, yang kemudian dijadikan Lubuk Larangan oleh masyarakat, tidak
terlepas dari keberadaan pohon, hutan, bahan tambang, dan sumberdaya
alam lainnya yang ada di luarnya. Oleh karena itu, sistem pengelolaan
sumberdaya berbasis komunitas tadi (Community Based Resources Management-CBRM)
harus disempurnakan menjadi ICBRM (Integrated Community Based Resources
Management), yaitu dengan mengintegrasikan sistem pengelolaan Lubuk
Larangan tadi dengan pengelolaan sumberdaya alam lainnya seperti
disebutkan di atas.
Jika penebangan hutan misalnya tetap dibiarkan
tak terkendali di bagian-bagian hulu sungai dan anak-anak sungai,
seperti yang disinyalir terjadi akhir-akhir ini di beberapa daerah
di Kabupaten Mandailing Natal, maka pada saat sama kita sedang membiarkan
sebuah "bom waktu" dirakit, yang nanti jika saatnya tiba
bisa meluluh-lantakkan bangunan sosial budaya dan juga sosial ekonomi
dan politik masyarakat kita di daerah ini. Demikian juga jika kita
tak memperhatikan cara penanganan bahan tambang yang banyak kita
miliki, dan biasanya juga berdekatan dengan aliran-aliran sungai,
dan dalam rangka pelaksanaan otonomi nanti akan bergegas kita "jual"
untuk menarik PAD, bisa-bisa air sungai Batang Gadis, Batang Natal,
atau sungai-sungai lainnya di daerah Mandailing Natal tidak lagi
jernih -dan sekarang pun tak jernih lagi--, bahkan akan ikut mengalirkan
bahan-bahan berbahaya yang "menyengsarakan kesehatan"
penduduk secara perlahan-lahan. Nah, yang ini akan menjadi "bom
waktu" untuk kepunahan generasi Orang Mandailing yang jenius,
dan akan melahirkan generasi yang idiot. Sungai adalah sarana transportasi
alamiah yang murah bagi pengusaha pertambangan untuk menghanyutkan
segala macam "sampah", dan sampah itu mau tidak mau akan
dikonsumsi oleh warga masyarakat miskin yang masih tergantung kepada
aliran air sungai.
Demikian pula ketika sebagian dari investor yang
melirik daerah kita akan membuka areal perkebunan di daerah-daerah
hulu sungai. Tanaman perkebunan yang monokultur dan padat modal
seperti sawit misalnya, bagaimanapun akan menghilangkan tutupan
hutan, dan hal itu berarti akan menghilangkan fungsi hutan sebagai
"penahan dan penyimpan air". Seperti yang kita ketahui
bersama, kondisi demikian bisa menyebabkan banjir bandang jika hujan
datang, tapi membuat bumi kerontang ketika kemarau tiba. Kedua-duanya
tidak menguntungkan bagi penduduk setempat. Oleh karena itu, kebijakan
pemerintah dalam memberikan peluang investasi, khususnya di bidang
perkebunan, sudah semestinya memperhitungkan kerusakan-kerusakan
ekologis yang akan timbul, yang pada gilirannya akan merusak juga
tatanan sosial masyarakat. ICRAF (International Center for Agroforestry
Research) adalah satu lembaga kajian internasional di bawah payung
CGIAR, yang beberapa tahun terakhir ini mencoba mempromosikan sistem
wanatani (agroforestry) untuk "mendamaikan" perbedaan
kepentingan antara tuntutan pemeliharaan lingkungan di satu sisi
dengan tuntutan perluasan lahan pertanian di sisi lain. Pemerintah
Daerah barangkali perlu memikirkan skenario semacam ini untuk kondisi
lingkungan Mandailing Natal, karena sejak dahulu daerah ini sudah
banyak menyumbang devisa dari hasil pertanian yang berpola wanatani
(agroforest), seperti kebun karet rakyat misalnya.
Pengelolaan sumberdaya berbasis komunitas dan terintegrasi
(ICBRM) tersebut hendaknya tetap berlandaskan pada pengakuan terhadap
kemampuan penduduk setempat untuk mengelola dan mengorganisasikan
dan "mengurus" diri mereka sebagaimana yang telah mereka
buktikan lewat sistem pengelolaan Lubuk Larangan. Pola seperti itu
harus tetap dihormati, tanpa harus dicampuri dengan intervensi-intervensi
yang tidak perlu, bahkan bisa menghancurkan sistem itu sendiri dari
dalam, tetapi di sisi lain pemerintah daerah membuat "payung"
kebijakan yang bisa melindungi sistem tersebut dari rongrongan faktor
eksternal. Ketika pemerintah membuat payung kebijakan dimaksud,
mereka harus sungguh-sungguh memperhatikan permasalahannya secara
komprehensif dan terintegrasi, sehingga kebijakan yang lahir dapat
menguntungkan semua pihak. Jika komunitas desa pengelola Lubuk Larangan
misalnya telah mampu mengembangkan modal sosial dalam lingkup terbatas
(CBRM), seyogiyanya pemerintah yang akan memayungi berbagai sistem
pengelolaan yang ada di tingkat distrik (kabupaten) juga mampu membangun
modal sosial dalam lingkup yang lebih luas tadi (ICBRM), bahkan
untuk semua urusan yang melibatkan warga masyarakat.
Dari pengalaman sistem pengelolaan Lubuk Larangan
ditemukan bahwa membangun modal sosial itu tidaklah sulit, jika
semua orang mau jujur. Karena dengan kejujuran orang bisa transparan
(terbuka), dan dengan keterbukaan orang lain bisa percaya. Jika
orang sudah percaya, maka dia dengan ringan langkah akan berpartisipasi
untuk bekerjasama, dan dengan sukarela mematuhi sistem aturan main
yang ada. Pembangunan modal sosial seperti itu sesungguhnya adalah
cikal-bakal bagi terbentuknya sebuah tatanan masyarakat sipil atau
masyarakat madani. Dalam konteks pembangunan di Mandailing Natal,
kita bisa memulai dengan sungguh-sungguh ke arah pembentukan masyarakat
madani itu melalui menjalin kebersamaan dalam memelihara air, yaitu
air kehidupan. Masyarakat "Madina" selayaknya menjadi
contoh dan acuan bagi terbangunnya masyarakat "madani".
Penutup
Air
adalah komoditi yang sangat mahal harganya. Meskipun seakan-akan
air adalah karunia Tuhan yang tidak akan ada habis-habisnya, karena
secara faktual air terus mengalir dimana-mana, tetapi sesungguhnya
air dan mata air bukanlah sesuatu yang bisa dipandang enteng atau
sebelah mata. Meskipun lebih dari 2/3 permukaan Bumi memang ditutupi
oleh air, dan jumlah air pada hakekatnya tidak pernah berkurang,
tetapi harus dicermati bahwa kualitas air yang bisa dikonsumsi umat
manusia terus merosot dari waktu ke waktu. Hari-hari ini kita juga
sudah merasakan betapa harga sebotol air mineral lebih mahal dari
satu liter bensin.
Tetapi perhatian yang kita curahkan kepada air,
bahkan juga perhatian yang dicurahkan oleh pemerintah terhadap air,
jauh lebih kecil dibandingkan perhatian yang diberikan kepada persoalan
BBM. Naiknya harga BBM bisa menjadi masalah nasional yang serius,
dibahas di banyak forum, digunakan sebagai komoditas politik, dirasakan
dampak langsungnya terhadap kehidupan ekonomi, diberitakan secara
luas di media massa, dst, dst. Namun pada saat yang sama kita seakan
terlena dan lalai bahwa air bersih yang bisa kita minum, dan bisa
menjadi satu-satunya "tali asa dan tali asih" menjelang
kita menghembuskan nafas terakhir, secara faktual juga sedang dalam
ancaman yang nyata dan tidak kalah serius. Yang tidak kalah seriusnya
adalah kenyataan bahwa kita tidak sadar bahwa kita sedang ikut menanam
saham bagi proses terciptanya kelangkaan air itu, misalnya ketika
kita menebang pohon, atau membiarkan dan "melegalkan"
orang menghabisi hutan.***
|